Akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan tentang usulan penghapusan pajak Fiskal bagi para pemiliik NPWP pribadi (mulai tahun 2009-2010) yang hendak berpergian ke luar negeri, termasuk istri dan anak (di atas 12 tahun).
Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, yang dikutip Koran Jakarta, Rabu 16 Juli, jika pajak Fiskal benar akan dihapuskan maka Pemerintah akan kehilangan pemasukan sebesar Rp 2.25 trilliun/tahun.
Tidak dijelaskan secara rinci besaran Rp 2.25 triliun tersebut apakah sejumlah tersebut sudah dikurangi dengan restitusi pajak oleh pemilik NPWP. Pada dasarnya pajak Fiskal ialah pajak pendapatan yang dibayar di muka sehingga teorinya akan mengurangi besarnya pajak pendapatan yang harus dibayar di akhir tahun. Namun dugaan saya, jarang sekali pemilik NPWP probadi yang mengklaim balik pajak Fiskal yang mereka bayarkan saat mengisi SPT Pajak pribadi karena kuatnya persepsi masyarakat saat ini tentang perlakukan oknum kantor pajak yang mengakibatkan alih-alih mendapat potongan pajak, malah pajaknya menjadi bertambah!.
Kalau berpikir lebih jauh, menurut saya sebenarnya penghapusan pajak Fiskal itu dalam jangka panjang akan lebih bermanfaat bagi Indonesia karena dengan dimudahkannya orang berpergian ke luar negeri maka semakin besar pula kesempatan bangsa kita untuk belajar dari bangsa lain seperti sabda Nabi Muhammad SAW, "Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina".
Tidak benar kalau dikatakan bahwa yang pergi ke luar negeri ialah kaum borju melulu, banyak juga pelajar, mahasiswa dan orang biasa-biasa saja. Tiket pesawat Jakarta Bangkok pun bisa lebih murah dari pada tiket Jakarta Bali, jadi penghapusan fiskal akan sangat memudahkan kita untuk berpergian ke luar negeri.
No comments:
Post a Comment