Blog Announcement

Indonesiana - Anything about Indonesia
Gadget and Stuff - Gadget review and opinion
Destination Asia - Travel review

I hope you enjoy the new format...

Saturday, March 8, 2008

Route 66 : PR untuk DepHub/DLLAJR (Bagian 2)

(lanjutan)

Mekanisme
Secara sederhana, saya mengusulkan mekanisme pendefinisian rute jalan raya di Indonesia dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Pendataan klasifikasi jalan raya; jalan negara, jalan propinsi, jalan kotamadya, jalan desa
2. Pendataan dan klasifikasi rute: rute utama dan rute alternatif
3. Pemberian nomor: 1-99 untuk rute yang melewati jalan negara & antar propinsi, 100-999 untuk rute jalan antar kota dalam propinsi, dan 1000 – 9999 untuk rute antar kotamadya dalam propinsi
4. Pemberian marka-marka jalan sesuai rute
5. Memasukkan rute ke dalam peta2 jalan raya

Sistematika Penomoran
Untuk kemudahan, sebaiknya direktori rute jalan di Indonesia dibagi dalam beberapa kelompok sesuai pulau atau kepulauan besar, seperti Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Irian (tahap awal berkonsentrasi pada pulau Jawa, Bali dan Sumatra terlebih dahulu). Dengan demikian indeks rute 1-9999 akan berulang pada setiap pulau. Walaupun begitu, bisa diusahakan agar rute 1-99 disetiap pulau dapat berkesinambungan dengan pulau yang berhubungan, sehingga misalnya jika ditetapkan Rute 1 ialah rute dari Merak sampai Banyuwangi lewat Pantura, maka Rute 1 di Sumatra ialah dari Aceh sampai Bakahuni, dan Rute 1 di Bali ialah dari Gilimanuk sampai Kuta.

Meniru sistem penomoran di Amerika, rute dari arah Barat ke Timur (misalnya Rute Jakarta-Surabaya, Kudus-Tuban, Palembang-Lubuk Linggau) di beri nomor ganjil, sedangkan rute dari arah Utara ke Selatan (Jakarta-Bogor, Semarang- Jogja, Jambi-Palembang) diberi nomor genap, dengan pengecualian rute 1 Aceh-Lampung di Sumatra agar tetap berkesinambungan dengan Rute 1 Jawa – Bali.

Sebisa mungkin anak dari suatu rute mempunyai nomor awal yang sama dengan induk rutenya, misalnya anak dari rute 1 ialah rute 1x, 1xx, atai 1xxx sesuai dengan klasifikasi jalan, sebagai contoh, jika ruas Pantura adalah rute 1 maka anak rute Serang-Pandeglang diberi nomor 101, rute Cikampek-Cimahi 102, dst.

Dalam satu pulau, tidak boleh ada duplikasi nomor rute, oleh karena itu pemberian nomor rute di daerah harus berkoordinasi dengan pusat.

Pemberian Marka Jalan
Tanpa ada marka jalan, pemberian nomor rute tidak ada gunanya. Secara teori, investasi paling besar dalam pemberian nomor rute ialah pengadaan marka jalan, diperlukan marka yang bertuliskan nomor rute untuk setiap interval tertentu. Di Austalia, tanda nomor rute cukup di tempelkan pada tiang listrik atau tiang lampu penerangan jalan pada interval tertentu. Sayangnya di Indonesia, banyak ruas jalan yang tidak memiliki lampu penerangan atau dilewati tiang listrik. Agar mudah dikenali, sebaiknya marka nomor rute di buat dalam bentuk yang khas, seperti contohnya US Interstate Highway menggunakan bentuk lencana sherif, sehingga mudah dikenali.

(sumber gambar : www.mapsource.com)

No comments:

Tukeran Blog link Yuk! Tulis alamat Blog mu di Buku Tamu (kolom sebelah kanan) kalau kita sependapat, maka Situs Blog mu akan dicantumkan di halaman ini.